Jakarta- . Dasar hukum Mahkamah Konstitusi tertuang dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945.Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dirumuskan dalam amandemen ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.
29 30. Alasan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945: Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam; penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada
Sedikitmengingat kembali pada masa itu, MPR hasil Pemilu 1999 sebelum melakukan amandemen menyepakati arah perubahan yang dilakukan, yaitu; pertama, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; kedua, mempertahankan NKRI; ketiga, mempertahankan sistem pemerintahan presidensial; keempat, penjelasan UUD 1945 ditiadakan, sedangkan hal-hal yang bersifat norm
sehinggatidak boleh mematikan keanekaragaman.3 1. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran. 2. Mewujudkan cita - cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak a. Mahasumber ialah Tuhan, yang menciptakan kepribadian manusia dengan
.
bagian yang tidak boleh diubah dalam uud 1945 ialah